LINTASAN SEJARAH
PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI INDONESIA
Periode Pra Kemerdekaan
Tahun 1926 Pemerintah Hindia Belanda memprakarsai pendirian Perusahaan Pembangunan Perumahan Rakyat (N.V Volkshuisvesting) di 13 kotapraja dan kabupaten dan dilakukan kegiatan penyuluhan perumahan rakyat dan perbaikan kampong (kampong verbetering) dalam rangka penanggulangan penyakit pes
Tahun 1934 diterbitkan Peraturan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Burgelijke Woning Regeling/ BWR)
Periode 1950 – 1956
25 Agustus – 30 Agustus 1950 Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Bandung, dihadiri peserta dari 63 kotapraja/ kabupaten, 4 provinsi.
22 Maret 1951 terbit Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Tentang Pembentukan Badan Pembantu Perumahan Rakyat
25 April 1952 terbit Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1952 Tentang Pembentukan Jawatan Perumahan Rakyat di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga
Tahun 1953 melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1953, Pemerintah Pusat menyerahkan sebagian urusan mengenai pekerjaan umum kepada Pemerintah Provinsi.
1 Maret 1955 dibentuk Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan di Bandung yang juga menjalankan fungsi sebagai
United Nation Regional Housing Centre untuk kawasan Asia Tenggara
Periode 1956 – 1966
Tahun 1957 diterbitkan Undang-undang No. 72 Tahun 1957 yang mengatur penyelenggaraan penjualan rumah negeri golongan III kepada
Pegawai negeri.
Tahun 1958 diterbitkan Undang-undang No. 3 Tahun 1958 yang mengatur penghunian rumah melalui Surat Izin Penghunian oleh
Kantor Urusan Perumahan
Tahun 1960 Dewan Perancang Nasional menyusun Rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun
1961 – 1969, yang antara lain memasukan pemikiran Bank Perumahan.
Tahun 1961 dibentuk 200 Yayasan Kas Pembangunan yang membangun dan menyewabelikan rumah lebih rendah dari pada harga pasaran kepada anggota penabung selama 20 tahun, dengan jumlah rumah terbangun dalam kurun waktu sepuluh tahun sebanyak 12.640 unit.
Tahun 1962 diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 1962 yang mengatur kebebasan membangun rumah dan menetapkan penggunaannya untuk ditempati sendiri,
disewakan atau dijual.
Tahun 1963 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1963 yang menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik menyediakan pola bantuan berupa contoh rumah dan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 yang mengatur tentang hubungan dan hak sewa menyewa, harga sewa dan penyelesaian sengketa serta diterbitkan
Keputusan Presiden No. 237 Tahun 1963 Tentang
Badan Perancang Perumahan
Tahun 1964 disahkan Undang-undang No. 1 Tahun 1964 Tentang
Pokok Perumahan
Periode 1966 – 1972
Dalam PELITA I perumahan rakyat menjadi salah satu sektor dikenal dengan nama sektor O/ Papan, dari 17 sektor pengendalian operasional pembangunan lima tahun dan diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan anggota 10 Menteri ditambah Gubernur Bank Indonesia dan Ketua LIPI
Tahun 1970 dibentuk 4 Building Information Centre di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Denpasar
6 Mei 1972 Lokakarya Nasional Kebijaksanaan Perumahan dan Pembiayaan Pembangunan dibuka presiden RI di Bina Graha Jakarta
Tahun 1972 dibentuk asosiasi Real Estat Indonesia (REI)
Dalam periode ini diperkenalkan Program P 1000 yang merupakan ujicoba pembangunan rumah sebesar 1000 unit di Jakarta, Karawang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Jember.
Periode 1974 – 1979
Tahun 1974 dibentuk Badan Kebijaksanaan Nasional Perumahan melalui Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1974
Tahun 1974 dibentuk Perum Perumnas melalui Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun 1974
Tahun 1974 berdasarkan Surat Menteri Keuangan, Bank Tabungan Negara ditugaskan sebagai Bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah.
Tahun 1976 UN Habitat menghasilkan Vancouver Declaration
Dalam periode ini dilakukan perluasan Building Information Centre (BIC) di seluruh provinsi dan diperkenalkan 3 program pokok, meliputi 2 program di perkotaan, yaitu pembangunan 73.000 unit rumah sederhana dan Perintisan Perbaikan Kampung (KIP), dan uji coba Site & Services serta 1 program di perdesaaan, yaitu bimbingan teknis dan stimulan bagi 1.000 desa melalui Perintisan Pemugaran Perumahan Desa (P3D).
Periode 1979 – 1984
Tahun 1979 dibentuk Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat
Tahun 1981 dibentuk PT. Papan Sejahtera
Dalam periode ini target pembangunan rumah sederhana ditetapkan 150.000 unit, KIP di 200 kota, P3D di 6.000 desa, dan pengadaan air bersih dan sanitasi lingkungan di 500 Ibukota Kecamatan
Periode 1984 – 1989
Tahun 1979 dibentuk Menteri Negara Perumahan Rakyat Tahun 1985 terbit Undang-undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
Tahun 1987 ditetapkan PBB sebagai Tahun Papan Sedunia dan memperkenalkan Global Shelter Strategy (GSS 2000) yang menitik beratkan Enabling Strategy dalam pembangunan perumahan.
Dalam periode ini terdapat 4 program di perkotaan dan 2 program di perdesaaan, yaitu Pembangunan Perumahan Sederhana dengan target sebesar 280.000 unit, P3KT, KIP di 400 kota, Market Infrastructure Improvement Programme (MIIP) di 100 kota dan peremajaan kota seluas 100 Ha, serta P2DPP dan P2LDT di 10.000 desa.
Periode 1989 – 1994
Tahun 1990 diterbitkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 1990 yang berisi ketentuan mengenai peremajaan kota di atas tanah negara.
Tahun 1992 diterbitkan Undang-undang Perumahan dan Permukiman
Tahun 1992 diselenggarakan Lokakarya Nasional Perumahan dan Permukiman di Jakarta dan pencanangan Gerakan Nasional Perumahan dan Permukiman Sehat (GNPPS)
Tahun 1994 dibentuk Badan Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) melalui
Keputusan Presiden No. 37 Tahun 1994
Dalam periode ini ditargetkan pembangunan 450.000 rumah sederhana, penanganan terpadu untuk KIP di 400 kota, MIIP di 100 kota, peremajaan kota seluas 1.450 Ha, P2LDT di 20.000 desa dan P2DPP di 1.000 desa
Periode 1994 – 1998
Dalam periode ini ditargetkan pembangunan 500.000 unit Rumah Inti, Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana, perbaikan kawasan kumuh di 125 kota seluas 21.250 Ha, peremajaan kawasan kumuh seluas 750 Ha, penyediaan prasarana dan sarana perdesaan di 21.000 kawasan dengan konsep Kawasan Terpilih Pusat Pengembangan Desa (KTP2D), pembangunan prasarana air limbah di 9 kota metropolitan dan kota besar, 200 kota sedang dan kecil serta 20.000 desa yang melayani 13 juta penduduk perkotaan dan 4 juta penduduk perdesaan, peningkatan pengelolaan persampahan dan penanganan drainase di 20 kota metropolitan dan kota besar serta 200 kota sedang dan kecil.
Periode 1998 – 2004
Tahun 1998 Menteri Negara Perumahan Rakyat dirubah menjadi Menteri Negara Perumahan dan Permukiman.
Tahun 1999 Menteri Negara Perumahan dan Permukiman dan Departemen Pekerjaan Umum dilebur menjadi Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah, dan Menteri Negara Pekerjaan Umum dimana
penanganan perumahan dan permukiman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman dan
Direktorat Jenderal Perkotaan dan Perdesaan. (Keppres 63/2000)
Tahun 2002 Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah dirubah menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman dirubah menjadi Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman.
Tahun 2002 diperkenalkan Rumah Sederhana Sehat sebagai pengganti Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana
Tahun 2002 Presiden Megawati Sukarnoputri mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR) di Denpasar Bali dalam rangka peringatan Hari Habitat Dunia
Periode 2004 – Sekarang
Tahun 2004 dibentuk Kementerian Negara Perumahan Rakyat
Tahun 2004 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional
Tahun 2005 dibentuk PT. Sarana Multigriya Finance (SMF)
Dalam periode ini dicantumkan target-target pembangunan perumahan dengan rincian rumah sederhana sehat sebesar 1.350.000 unit, rumah susun sederhana sewa sebesar 60.000 unit dan rumah susun sederhana milik dengan peranswasta sebesar 25.000 unit
Desember 2006 diterbitkan Keputusan presiden No. 22 Tahun 2006 Tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
Tanggal 5 April 2007 Pemancangan Pertama Pembangunan Rusunami oleh Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono di Pulogebang Jakarta
Tahun 2007 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 yang menyatakan Rusunami sebagai barang strategis, dan dibebaskan dari PPN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar